Selasa, 03 Mei 2011

"Mengapa Ada Bunga dalam Perekonomian?"

Bunga telah dikenal jauh sebelum masehi, yaitu sejak zaman Sumeria dan Babylonia purba Tahun 3000 SM. Jadi umur konsep bunga telah teramat tua. Setua itu pula larangan mengenakan bunga, paling tidak larangan bunga dapat ditemukan di Kitab Taurat, Injil dan Alquran.
Dalam sejarah ekonomi Eropa dibedakan antara ‘usury’ dan ‘interest’. ‘Usury’ didefinisikan sebagai kegiatan meminjamkan uang ‘where more is asked than is given‘. Kata ‘usury’ berasal dari kata benda dalam bahasa Latin ‘usura’ yang berarti menggunakan sesuatu. Dalam hal ini yang dimaksud adalah menggunakan modal yang dipinjam, jadi ‘usury’ adalah harga yang harus dibayar untuk menggunakan uang.
Dalam bahasa Arab, ‘usr’ berarti kesulitan. Mengambil riba dipercaya akan menimbulkan kesulitan ‘sebagaimana telah ditimpakan kepada kaum sebelumnya yang kepada mereka telah diharamkan hal yang tadinya halal dan baik karena mereka banyak menghalangi orang dari jalan Allah dan karena mereka memakan riba padahal telah diharamkan kepada mereka. Riba dalam konteks ini adalah riba nasi’ah yaitu meminjamkan uang ‘where more is asked than given’, persis sama dengan pemahaman ‘usury’ di Eropa. Sedangkan masyarakat Eropa ketika terjadi interaksi dengan msyarakat Islam adalah kaum Yuhadi dan Nasrani, sehingga ayat pelarangan riba yang digunakan aalah ayat yang ditujukan kepada mereka (ahlul kitab).
Kata ‘interest’ berasal dari kata kerja dalam bahasa Latin ‘intereo’ yang berarti ‘to be lost’, kemudian bentuk substanstif ‘interisse’ inilah yang dikenal dalam istilah modern saat ini sebagai ‘interest’. Jadi pada awalnya ‘interest’ tidak mempunyai konotasi keuntungan, bahkan sebaliknya ia mempunyai konotasi kerugian. Tepatnya kompensasi untuk untuk mengganti kerugian. Istilah ‘interesse’ dalam konteks mengganti kerugian ini menjadi istilah standar pada sekitar Tahun 1220. Sejak tahun itulah istilah ‘interest’ berarti ‘compensation or pinalty for delayed repayment of a loan‘.
Dalam perkembangan selanjutnya, interest bukan saja diartikan ganti rugi atau kerugian nyata (real loss) seperti keterlambatan pembayaran utang, namun interest juga diartikan sebagai ganti rugi atas kerugian akibat kesempatan yang hilang (opportunity loss). Meminjamkan uang dianggap ssuatu kegiatan yang menghilangkan kesempatan untuk mendapatkan manfaat dari modal yang dipinjamkan.
Di kalangan masyarakat krestiani Eropa, interest dalam artian ganti rugi atas opprtunity loss, telah lebih dulu diperbolehkan dengan syarat tidak boleh merugikan phak manapun. Mengutip Benjamin N. Nelson, Homer dan Sylla menyatakan, usury is permissible only ti is not injurious to one’s brother. In 1547 at Geneva John Calvin (1509-1564) fixed the maximum legal rate of interest at 5%.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar