Kamis, 19 Mei 2011

"Koperasi & Ekonomi Kerakyatan"


A.    Pendahuluan
Salah satu gagasan ekonomi yang dalam beberapa waktu belakangan ini cukup banyak mengundang perhatian adalah mengenai “ekonomi kerakyatan”. Di tengah-tengah himpitan krisis ekonomi yang sedang melanda Indonesia, serta maraknya perbincangan mengenai globalisasi dan globalisme dalam pentas wacana ekonomi-politik dunia, kehadiran ekonomi kerakyatan dalam pentas wacana ekonomi-politik Indonesia memang terasa cukup menyegarkan. Akibatya, walau pun penggunaan ungkapan itu dalam kenyataan sehari-hari cenderung tumpang tindih dengan ungkapan ekonomi rakyat, ekonomi kerakyatan cenderung dipandang seolah-olah merupakan gagasan baru dalam pentas ekonomi-polilik di Indonesia.
Kesimpulan seperti itu tidak dapat dibenarkan. Sebab, bila ditelusuri ke belakang, dengan mudah dapat diketahui bahwa perbincangan mengenai ekonomi kerakyatan sesungguhnya telah berlangsung jauh sebelum Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Pada mulanya adalah Bung Hatta, di tengah-tengah dampak buruk depresi ekonomi dunia yang tengah melanda Indonesia, yang menulis sebuah artikel dengan judul Ekonomi Rakyat di harian Daulat Rakyat (Hatta, 1954). Dalam artikel yang diterbitkan tanggal 20 Nopember 1933 tersebut, Bung Hatta secara jelas mengungkapkan kegusarannya dalam menyaksikan kemerosotan kondisi ekonoroi rakyat Indonesia di bawah tindasan pemerintah Hindia Belanda.
Yang dimaksud dengan ekonomi rakyat oleh Bung Hatta ketika itu tidak lain adalah ekonomi kaum pribumi atau ekonomi penduduk asli Indonesia. Dibandingkan dengan ekonomi kaum penjajah yang berada di lapisan atas, dan ekonomi warga timur asing yang berada di lapisan tengah, ekonomi rakyat Indonesia ketika itu memang sangat jauh tertinggal. Sedemikian mendalamnya kegusaran Bung Hatta menyaksikan penderitaan rakyat pada masa itu, maka tahun 1934 beliau kembali menulis sebuah artikel dengan nada serupa. Judulnya kali ini adalah Ekonomi Rakyat Dalam Bahaya (Hatta, 1954). Dari judulnya dengan mudah dapat diketahui betapa semakin mendalamnya kegusaran Bung Hatta menyaksikan kemerosotan ekonomi rakyat Indonesia di bawah tindasan pemerintah Hindia Belanda.
Tetapi sebagai seorang ekonom yang berada di luar pemerintahan, Bung Hatta tentu tidak bisa berbuat banyak untuk secara langsung mengubah kebijakan ekonomi pemerintah. Untuk mengatasi kendala tersebut, tidak ada pilihan lain bagi Bung Hatta kecuali terjun secara langsung ke gelanggang politik. Dalam pandangan Bung Hatta, perbaikan kondisi ekonomi rakyat hanya. mungkin dilakukan bila kaum penjajah disingkirkan dari negeri ini. Artinya, bagi Bung Hatta, perjuangan merebut kemerdekaan sejak semula memang diniatkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Walau pun demikian, sebagai seorang ekonom pejuang, tidak berarti Bung Hatta serta merta meninggalkan upayanya untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui perjuangan ekonomi. Tindakan konkret yang dilakukan Bung Hatta untuk memperkuat ekonomi rakyat ketika itu adalah dengan menggalang kekuatan ekonomi rakyat melalui pengembangan koperasi. Terinspirasi oleh perjuangan kaum buruh dan tani di Eropa, Bung Hatta berupaya sekuat tenaga untuk mendorong pengembangan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat. Sebagaimana terbukti kemudian, kepedulian Bung Hatta terhadap koperasi tersebut berlanjut jauh setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Hal itu antara lain disebabkan oleh kesadaran Bung Hatta bahwa perbaikan kondisi ekonomi rakyat tidak mungkin hanya disandarkan pada proklamasi kemerdekaan.
Perjuangan untuk memperbaiki kondisi ekonomi rakyat harus terus dilanjutkan dengan mengubah struktur ekonomi Indoncsia dari sebuah perekonomian yang berwatak koionial menjadi sebuah perekonomian nasional. Sebagaimana dikemukakan Bung Karno, yang dimaksud dengan ckonomi nasional adalah sebuah perekonomian yang ditandai oleh meningkatnya peran serta rakyat banyak dalam penguasaan modal atau faktor-faktor produksi di tanah air (Weinsten, 1976).
Kesadaran-kesadaran seperti itulah yang menjadi titik tolak perumusan pasal 33 Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Sebagaimana dikemukakan dalam penjelasan pasal tersebut, "Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua unluk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi".
Dalam kutipan penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tersebut, ungkapan ekonomi kerakyatan memang tidak ditemukan secara eksplisit. Ungkapan konsepsional yang ditemukan dalam penjelasan Pasal 33 itu adalah mengenai “demokrasi ekonomi”. Walaupun demikian, mengacu pada definisi kata “kerakyatan” sebagaimana dikemukakan oleh Bung Hatta (Hatta, 1932), serta penggunaan kata kerakyatan pada sila keempat Pancasila, tidak terlalu sulit untuk disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi kerakyatan sesungguhnya tidak lain dari demokrasi ekonomi sebagaimana dikemukakan dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 itu. Artinya, ekonomi kerakyatan hanyalah ungkapan lain dari demokrasi ekonomi (Baswir, 1995). Ekonomi Kerakyatan dan Bung Hatta.
Perbincangan mengenai ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi memang tidak dapat dipisahkan dari Bung Hatta. Sebagai pendiri bangsa dan sekaligus sebagai ekonom pejuang, Bung Hatta tidak hanya telah turut meletakkan dasar-dasar penyelenggaraan sebuah negara merdeka dan berdaulat berdasarkan konstitusi. Beliau juga memainkan peranan yang sangat besar dalam meletakkan dasar-dasar penyelenggaraan perekonomian nasional berdasarkan ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi. Bahkan, sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta lah yang secara konsisten dan terus menerus memperjuangkan tegaknya kedaulatan ekonomi rakyat dalam penyelenggaraan perekonomian Indonesia.
Bila ditelusuri ke belakang, diketahui bahwa persinggungan Bung Hatta dengan gagasan ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi sekurang-kurangnya telah dimulai sejak berlangsungnya perbincangan antara Bung Hatta dan Tan Malaka di Berlin, bulan Juli 1922. Bung Hatta ketika itu genap setahun berada di negeri Belanda. Dalam perbincangan tersebut, yaitu ketika Tan Malaka mengungkapkan kekecewaannya terhadap model pemerintahan diktator yang diselenggarakan Stalin di Uni Soviet, Bung Hatta serta merta menyelanya dengan sebuah pertanyaan yang sangat tajam, "Bukankah kediktatoran memang inheren dalam paham komunisme?
Pertanyaan Bung Hatta tersebut ditanggapi oleh Tan Malaka dengan menjelaskan teori diktator proletariat yang diperkenalkan oleh Karl Marx. Menurut Tan Malaka, diktator proletariat sebagaimana dikemukakan oleh Marx hanya berlangsung selama periode transisi, yaitu selama berlangsungnya pemindahan penguasaan alat-alat produksi dari tangan kaum kapitalis ke tangan rakyat banyak.
Selanjutnya, kaum pekerja yang sebelumnya telah tercerahkan di bawah panduan perjuangan kelas, akan mengambil peran sebagai penunjuk jalan dalam membangun keadilan. Hal itu akan dicapai dengan cara menyelenggarakan produksi oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan berbagai institusi dalam masyarakat. Hal tersebut jelas sangat bertolak belakang dengan diktator personal (Hatta, 1981).
Penggalan kalimat Tan Malaka yang berbunyi "produksi oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan berbagai institusi dalam masyarakat" itu tentu mengingatkan kita pada penggalan kalimat yang terdapat dalam penjelasan pasal 33 IJUD 1945 sebagaimana dikemukakan tadi. Kemiripan kedua kalimat tersebut secara jelas mengungkapkan bahwa persinggungan Bung Hatta dengan konsep ekonomi kerakyatan setidak-tidaknya telah berlangsung sejak tahun 1922, sejak tahun pertama ia berada di negeri Belanda.
Perkenalan pertama itu tampaknya sangat berkesan bagi Bung Hatta, sehingga mendorongnya untuk melakukan pengkajian secara mendalam. Selain membaca buku-buku sosialisme, Bung Hatta juga memperluas pergaularmya dengan kalangan Partai Buruh Sosial Demokrat (SDAP) di Belanda. Bahkan, tahun 1925, sebagai aktivis Perhimpunan Indonesia, Bung Hatta sengaja memutuskan untuk melakukan kunjungan ke beberapa negara Skandinavia seperti Denmark, Swedia, dan Norwegia. Tujuannya adalah untuk mempelajari gerakan koperasi dari dekat (Hatta, 1981).
Selepas menyelesaikan studi di Belanda, komitmen Bung Hatta terhadap ekonomi kerakyatan terus berlanjut. Salah satu tulisan yang mengungkapkan konsistensi komitmen Bung Hatta terhadap ekonomi kerakyatan adalah pamphlet yang disusunnya untuk Pendidikan Nasional Indonesia (PNI Baru) pada tahun 1932. Dalam pamphlet yang berjudul "Menuju Indonesia Merdeka" tersebut, Bung Hatta mengupas secara panjang lebar mengenai pengertian kerakyatan, demokrasi, dan arti penting demokrasi ekonomi sebagai salah satu pilar model demokrasi sosial yang cocok bagi Indonesia merdeka, Sebagaimana ditulisnya, di atas sendi yang ketiga (cita-cita tolong-menolong-pen.) dapat didirikan tonggak demokrasi ekonomi. Tidak lagi orang seorang atau satu golongan kecil yarng mesti menguasai penghidupan orang banyak seperti sekarang, melainkan keperluan dan kemauan rakyat yang banyak harus menjadi pedoman perusahaan dan penghasilan.
Sebab itu, segala tangkai penghasilan besar yang mengenai penghidupan rakyat harus berdasar pada milik bersama dan terletak di bawah penjagaan rakyat dengan perantaraan Badan-badan perwakilannya (Hatta, 1932). Dengan latar belakang seperti itu, mudah dimengerti bila dalam kedudukan sebagai penyusun UUD 1945, Bung Hatta berusaha sekuat tenaga untuk memasukkan ekonomi kerakyatan sebagai prinsip dasar sistem perekonomian Indonesia. Hal itu pula, saya kira, yang menjelaskan mengapa setelah menjabat sebagai wakil presiden, Bung Hatta terus mendorong pengembangan koperasi di Indonesia. Berkat komitmen tersebut, sangat wajar bila tahun 1947 Bung Hatta secara resmi dikukuhkan oleh Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Konsistensi komitmen Bung Hatta terhadap ekonomi kerakyatan itu bahkan berlanjut setelah beliau melepaskan jabatannya sebagai wakil presiden. Sebagaimana terungkap dalam tulisannya yang berjudul Demokrasi Kita, yang diterbitkan empat tahun setelah beliau meletakkan jabatannya sebagai wakil presiden pada taliun 1956, Bung Hatta sekali lagi mempertegas pentingnya penyelenggaraan ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi sebagai jalan dalam mewujudkan keadilan sosial di Indonesia.
Sebagaimana ditulisnya, "Demokrasi politik saja tidak dapat melaksanakan persamaan dan persaudaraan. Di sebelah demokrasi politik harus pula berlaku demokrasi ekonomi. Kalau tidak, manusia belum merdeka, persamaan dan persaudaraan belum ada. Sebab itu cita-cita demokrasi Indonesa ialah demokrasi sosial., melingkupi seluruh lingkungan hidup yang menentukan nasib manusia," (Hatta, 1960).
Mengikuti jejak Bung Hatta dalam memperjuangkan penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia, dapat disaksikan betapa Bung Hatta tidak hanya memandang ekonomi kerakyatan sebagai amanat konstitusi. Bung Hatta telah menghayati ekonomi kerakyatan jauh sebelum ia kembali ke Indonesia. la terus menerus meletakkan dasar-dasarnya selama masa perjuangan kemerdekaan. Bahkan ia terus menerus mendorong penyelenggarannya selama menjadi penguasa. Dan ia tetap meyakini kebenarannya setelah menanggalkan kekuasaannya, yang perlu digaris bawahi adalah, dengan dinyatakannya ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi sebagai konsep dasar sistem perekonomian Indonesia, berarti Bung Hatta dan para penyusun UUD 1945 telah secara resmi menggeser perbincangan mengenai "ekonomi rakyat” menjadi “ekonomi kerakyatan”.
Tujuan jangka pendek kebijakan itu adalah untuk menghapuskan penggolong-golongan status sosial-ekonomi masyarakat, baik berdasarkan ras maupun berdasarkan tingkat penguasaan faktor-faktor produksi. Sedangkan tujuan jangka panjangnya adalah untuk mengoreksi struktur ekonomi kolonial yang diwariskan oleh pemerintah Hindia Belanda, serta untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian Indonesia.
Tetapi karena pengembangan ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi harus dilakukan secara demokratis pula, hal itu secara tidak langsung mengungkapkan pandangan dialektik para bapak pendiri bangsa mengenai hubungan antara transformasi politik dan transformasi ekonomi dalam mengisi kemerdekaan Indonesia. Secara politik, penjajahan harus segera dihapuskan dari muka bumi. Namun secara ekonomi, transformasi ekonomi harus dilakukan secara bertahap sesuai dengan perangkat hukum yang tersedia, adalah tugas pemerintah Indonesia untuk secara berangsur-angsur memperbaharui perangkat hukum yang mendasari penyelenggaraan sistem perekonomian Indonesia.
Yang menarik, walau pun memiliki akar jauh sebelum Indonesia merdeka, perjalanan ekonomi kerakyatan dalam pentas pemikiran ekonomi Indonesia ternyata bukanlah sebuah perjalanan yang mudah. Dalam era 1945 - 1958, gagasan ekonomi kerakyatan cenderung mengalami proses pasang surut. Sebagaimana diketahui, sampai dengan 1949 kaum penjajah belum sepenuhnya rela meninggalkan Indonesia, Sementara antara 1950 - 1958, walaupun Pemilu 1955 berlangsung dengan sukses, Indonesia terlanjur terjebak ke dalam kancah pergulatan politik internal yang hampir tiada hentinya.
Sedangkan antara 1959 - 1965, yang dikenal sebagai era ekonomi dan demokrasi terpimpin itu, di tengah-tengah situasi perekonomian Indonesia yang teras memburuk, semangat ekonomi kerakyatan cenderung mengalami politisasi secara besar-besaran. Puncaknya adalah pada terjadinya kudeta 30 September 1965, yaitu yang memicu terjadinya peralihan kekuasaan dari Soekarno kepada Soeharto pada 11 Maret 1966.
B.     Ekonomi Orde Baru
Sebagai antithesis dari era pemerintahan sebelumnya, pemerintahan Soeharto yang kemudian dikenal sebagai pemerintahan Orde Baru, menandai bergesernya bandul perekonomian Indonesia ke sisi sebelah kanan. Hal itu antara lain ditandai dengan diundangkannya Undang Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA) No. 1/1967 dan UU Koperasi No. 12/1967. Memang, di awal Orde Baru ini gagasan ekonomi kerakyatan sempat mencoba muncul kembali. Tetapi dalam pergulatan pemikiran yang terjadi antara kubu ekonomi kerakyatan yang antara lain dimotori oleh Sarbini Sumawinata, dengan kubu ekonomi neoliberal yang dimotori oleh Widjojo Nitisastro, kubu ekonomi neoliberal muncul sebagai pemenang. Sarbini hanya sempat singgah sebentar di Bappenas pada beberapa tahun pertama Orde Baru.
Setelah itu, walaupun tahun 1974 Indonesia sempat diguncang oleh peristiwa Malari, perkembangan perekonomian Indonesia di tangan teknokrat neoliberal boleh dikatakan semakin sulit dibendung. Para teknokrat neoliberal, dengan dukungan penuh dari Dana Moneter Intemasional (IMF), Bank Dunia, dan negara-negara kreditur yang tergabung dalam Inter Govermental Group on Indonesia (IGGI), silih berganti memimpin perumusan kebijakan ekonomi Indonesia. Sasaran utama mereka adalah terpeliharanya stabilitas makro ekonomi dan tercapainya tingkat pertumbuhan ekonomi setinggi-tingginya.
Untuk itu, instrumen utamanya adalah penggalangan modal asing, baik melalui pembuatan utang luar negeri maupun dengan mengundangnya masuknya investasi asing langsung. Pada mulanya prestasi teknokrat neoliberal, yang sempat dikenal sebagai Mafia Berkeley itu, memang cukup mencengangkan. Terhitung sejak awal Pelita I (1969 -1973), inflasi berhasil dikendalikan di bawah dua digit. Pertumbuhan ekonomi Indonesia berhasil dipacu dengan rata-rata 6,5 persen pertahun. Implikasinya, pendapatan perkapita penduduk Indonesia yang pada 1969 masih sekitar USD 90, lahun 1982 berhasil ditingkatkan menjadi USD 520.
Bahkan, di penghujung 1980-an, keberhasilan Indonesia dalam menanggulangi kemiskinan sempat dipuji oleh Bank Dunia. Menurut lembaga keuangan multilateral yang didirikan pada tahun 1944 tersebut, keberhasilan Indonesia dalam menanggulangi kemiskinan patut menjadi contoh bagi negara-negara sedang berkembang lainnya (World Bank, 1990), Tahun 1997, sebelum perekonomian Indonesia ambruk dilanda oleh krisis moneter, pendapatan perkapita penduduk Indonesia sudah berhasil ditingkatkan menjadi USD 1,020. Dengan mengemukakan hal itu tentu tidak berarti bahwa perjalanan ekonomi neoliberal sepanjang era Orde Baru tidak berlangsung tanpa kritik. Salah satu kritik yang sering dialamatkan terhadap kebijakan ekonomi yang pro pertumbuhan dan modal asing itu adalah soal melebarnya jurang kesenjangan. Pertumbuhan ekonomi lndonesia yang cukup mengagumkan itu, ternyata tidak dinikmati secara merata oleh seluruh lapisan penduduk. Kesenjangan pengeluaran antara 10 persen penduduk termiskin dengan 10 persen penduduk terkaya, meningkat dari 1 : 6,5 pada tahun 1970, meujadi 1 : 8,7 pada tahun 1995.
Salah seorang pengritik kebijakan ekonomi neoliberal yang cukup terkemuka sepanjang tahun delapan puluhan adalah Mubyarto. Dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar ekonomi di Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1979, Mubyarto dengan tajam mengritik kebijakan ekonomi Orde Baru yang dipandangnya sudah sangat jauh melenceng dari amanat konstitusi. Sembari menggaris bawahi pentingnya pendekatan transdisipliner dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia, Mubyarto kembali memunculkan semangat ekonomi kerakyatan ke permukaan dengan label Ekonomi Pancasila. Namun demikian, sebagaimana Sarbini, kritik tajam Mubyarto hilang begitu saja seperti ditelan ombak. Bahkan, Mubyarto sendiri kemudian turut ditelan oleh “ombak” Kabinet Pembangunan VI.
Kritik lain yang mencuat terhadap kebijakan ekonomi neoliberal dalam era 1980-an adalah mengenai merajalelanya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kesenjangan ekonomi Indonesia terayata tidak hanya disebabkan oleh adanya trade off antara pertumbuhan dengan pemerataan. Secara empiris, hal itu ternyata diperparah oleh merajalelanya KKN pada hampir semua tingkat birokrasi pemerintahan di Indonesia.
Beberapa tahun terakhir menjelang kejatuhan Soeharto, Indonesia praktis sudah dikenal oleh masyarakat intemasional sebagai salah satu negara juara korupsi di dunia. Konsekuensinya, perkoncoan penguasa-pengusaha dalam pentas ekonomi Orde Baru cenderung tampak semakin kasat mata. Bahkan, terhitung sejak pertengahan 1980-an, keterlibatan kerabat Cendana dalam memperebutkan kue bisnis di Indonesia mulai mencuat ke permukaan menjadi bahan perbincangan umum. Separuh terakhir era ekonomi Orde Baru memang ditandai oleh maraknya perbincangan mengenai perkembangan kapitalisme perkoncoan (crony capitalism) di Indonesia.
Yang tidak banyak diketahui oleh warga masyarakat adalah soal keterlibatan para pejabat pemerintah dan para pengusaha kroni Orde Baru itu dalam menumpuk utang luar negeri. Selain hidup dari fasilitas negara dan penyalahgunaan tabungan masyarakat, para pengusaha kroni Orde Baru tersebut ternyata juga membangun kerajaan bisnis mereka dengan cara menumpuk utang. Dengan bertumpuknya utang luar negeri sektor swasta sebesar 65 milyar dolar AS, di atas tumpukkan utang luar negeri pemerintah sebesar 54 milyar dolar AS, dapat disaksikan betapa kebiasaan menumpuk utang luar negeri dalam era Orde Baru, selain dilakukan oleh sektor negara, dilakukan pula oleh sektor dunia usaha. Klimaksnya, sebagaimana berlangsung sejak pertengahan 1997, perekonomian Indonesia tiba-tiba ambruk dihantam oleh badai krisis moneter yang ditiupkan. oleh kekuatan kapitalisme kasino (casino capitalism). Fundamental ekonomi Indonesia yang di permukaan tampak cukup meyakinkan, bagian dalamnya temyata keropos dan menyimpan bom waktu. Selain ditandai oleh tingkat kesenjangan ekonomi yang mencolok dan merajalelanya KKN, pertumbuhan ekonomi Orde Baru yang rata-rata mencapai 6,5 persen tadi ternyata hanyalah pertumbuhan ekonomi semu yang dibangun di atas fondasi tumpukan utang luar negeri.
Selanjutnya, seiring dengan semakin merosotya nilai rupiah dan tumbangnya Soeharto, para kroni Orde Baru yang telah terlanjur menumpuk utang luar negeri tersebut, terjungkal satu per satu. Celakanya, antara lain melalui penerbitan obligasi rekapitalisasi yang secara keseluruhan berjumlah sekitar Rp 650 trilyun, yaitu yang ditujukan untuk menyelamatkan sektor perbankan, rakyat banyak yang sudah cukup lama menderita turut mereka bawa serta. Sebagaimana diketahui, kurs rupiah pada permulaan 1998 memang sempat merosot secara tajam dari rata-rata Rp 2.400 menjadi Rp l6.000 per satu dollar AS. Akibatya, laju pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 1998 mengalami kontraksi secara dramatis sebesar -13,8 persen. Dengan demikian, krisis ekonomi yang melanda Indonesia tidak hanya menjadi malapetaka bagi mereka yang berkuasa dan serba punya, tetapi menjadi malapetaka pula bagi rakyat banyak yang telah lama menderita.
Singkat cerita, krisis ekonomi yang sempat meluas menjadi kerusuhan sosial dan politik itu, bermuara pada melambungnya harga berbagai kebutuhan pokok rakyat, ditutupnya 16 bank atas perintah Dana Moneter Internasional (MF), bangkruIya sejumlah perusahaan, dan meluasnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara nasional. Bahkan, menyusul penerbitan obligasi rekapitalisasi sebesar Rp 650 trilyun sebagaimana dikemukakan tadi, pemerintah Indonesia secara resmi terpuruk ke dalam perangkap utang dalam dan luar negeri sebesar Rp l.300 trilyun. Di tengah-tengah situasi seperti itu, yaitu dengan berlangsungnya proses sistematis sosialisasi beban ekonomi negara kepada rakyat banyak, kondisi perekonomian rakyat dengan sendirinya terpuruk semakin dalam.
Pertanyaannya, urgensi apakah sesungguhnya yang mendorong mencuatya kembali perbincangan mengenai ekonomi kerakyatan dalam beberapa tahun belakangan ini? Adakah hal itu merupakan pertanda bahwa gagasan ekonomi kerakyatan akan kembali menunjukkan taringnya dalam pergulatan pemikiran ekonomi di Indonesia? Ataukah ia hanya akan singgah sebentar untuk kemudian pergi kembali tanpa meninggalkan bekas apa-apa?
Sebelum menjawab pertanyaan itu, ada baiknya bila substansi ekonomi kerakyatan dikemukakan secara singkat. Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, landasan konstitusional sistem ekonomi kerakyatan adalah Pasal 33 UUD 1945. "Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawali pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi".
Berdasarkan bunyi kalimat pertama penjelasan Pasal 33 UUD 1945 itu, dapat disaksikan bahwa substansi ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya mencakup tiga hal. Pertama, partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses produksi nasional. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses produksi nasional ini menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Hal itu tidak hanya penting untuk menjamin pendayagunaan seluruh potensi sumberdaya nasional, tetapi juga sebagai dasar untuk memastikan keikutsertaan seluruh anggota masyarakat dalam menikmati hasil produksi nasional. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian".
Kedua, partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut menikmati hasil produksi nasional. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan, harus ada jaminan bahwa setiap anggota masyarakat turut menikmati hasil produksi nasional, termasuk para fakir miskin dan anak-anak terlantar. Hal itu antara lain dipertegas oleh Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan, "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara". Dengan kata lain, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, negara wajib menyelenggarakan sistem jaminan sosial bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar di Indonesia.
Ketiga, kegiatan pembentukan produksi dan pembagian hasil produksi nasional itu harus berlangsung di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, anggota masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek kegiatan ekonomi. Setiap anggota masyarakat harus diupayakan agar menjadi subjek kegiatan ekonomi. Dengan demikian, walaupun kegiatan pembentukan produksi nasional dapat dilakukan oleh para pemodal asing, tetapi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan itu harus tetap berada di bawah pimpinan dan pengawasan angota-anggota masyarakat.
Unsur ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi yang ketiga tersebut saya kira perlu digaris bawahi. Sebab unsur ekonomi kerakyatan yang ketiga itulah yang mendasari perlunya partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut memiliki modal atau faktor-faktor produksi nasional. Perlu diketahui, yang dimaksud dengan modal dalam hal ini tidak hanya terbatas dalam bentuk modal material (material capital), tetapi mencakup pula modal intelektual (intelectual capital) dan modal institusional (institusional capital).
Sebagai konsekuensi logis dari unsur ekonomi kerakyatan yang ketiga itu, negara wajib untuk secara terus menerus mengupayakan terjadinya peningkatkan kepemilikan ketiga jenis modal tersebut secara relatif merata di tengah-tengah masyarakat. Sehubungan dengan modal material, misalnya, negara tidak hanya wajib mengakui dan melindungi hak kepemilikan setiap anggota masyarakat. Negara juga wajib memastikan bahwa semua anggota masyarakat turut memiliki modal material. Jika ada di antara anggota masyarakat yang sama sekali tidak memiliki modal material, dalam arti terlanjur terperosok menjadi fakir miskin atau anak-anak terlantar, maka negara wajib memelihara mereka.
Sehubungan dengan modal intelektual, negara wajib menyelenggarakan pendidikan nasional secara cuma-cuma. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, penyelenggaraan pendidikan berkaitan secara langsung dengan tujuan pendirian negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Negara memang tidak perlu melarang jika ada pihak swasta yang menyelenggarakan pendidikan, tetapi hal itu sama sekali tidak menghilangkan kewajiban negara untuk menanggung biaya pokok penyelenggaraan pendidikan bagi seluruh anggota masyarakat yang membutuhkannya.
Sementara itu, sehubungan dengan modal institusional, saya kira tidak ada keraguan sedikit pun bahwa negara memang wajib melindungi kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk. berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Secara khusus hal itu diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang".
Kemerdekaan anggota masyarakat untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat tersebut tentu tidak terbatas dalam bentuk serikat-serikat sosial dan politik, tetapi meliputi pula serikat-serikat ekonomi. Sebab itu, tidak ada sedikit pun alasan bagi negara untuk meniadakan hak anggota masyarakat untuk membentuk serikat-serikat ekonomi seperti serikat tani, serikat buruh, serikat nelayan, serikat usaha kecil-menengah, serikat kaum miskin kota dan berbagai bentuk serikat ekonomi lainnya, termasuk mendirikan koperasi.
Bertolak dari uraian tersebut, dapat disaksikan bahwa tujuan utama ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal berikut:
1.      Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
2.      Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak teriantar.
3.      Terdistribusikannya kepemilikan modal material secata relatif merata di antara anggota masyarakat.
4.      Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
5.      Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.
Sejalan dengan itu, sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut. Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakinuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke taugan orang seorang, yang memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.
Walau pun demikian, sama sekali tidak benar jika dikatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi dan bersifat anti pasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan dipahami secara komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan kuantitatif, keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan. Politik ekonomi kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
Mekanisme alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap di dasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggaran melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
Dalam rangka itu, sejalan dengan amanat penjelasan pasal 33 UUD 1945, penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus melakukan penataan kelembagaan, yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor produksi kepada segenap lapisan anggota maisyarakat. Proses sistematis untuk mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistem ekonomi kerakyatan (lihat Dahl, 1992).
Dilihat dari sudut Pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi (Hatta, 1954:218).
Sehubungan dengan itu, Bapak Koperasi Indonesia Bung Hatta, berulangkali menegaskan bahwa pada koperasi memang terdapat perbedaan mendasar yang membedakannya secara diametral dari bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Di antaranya adalah pada dihilangkannya pemilahan buruh-majikan, yaitu diikutsertakannya buruh sebagai pemilik perusahaan atau anggota koperasi. Sebagaimana ditegaskan oleh Bung Hatta, "Pada koperasi tak ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerjasama untuk menyelenggarakan keperluan bersama" (Hatta, 1954:203).
Penegasan seperti itu diuraikan lebih lanjut oleh Bung Hatta dengan mengemukakan beberapa contoh, "misalnya koperasi menggaji buruh untuk menyapu ruangan bekerja, supaya anggota-anggota yang bekerja jangan terganggu kesehatannya oleh debu. Umpamanya pula koperasi menggaji instruktur untuk mengajar dan memberi petunjuk tentang cara mengerjakan administrasi dan pembukuan kepada anggota yang diserahi dengan pekerjaan itu. Sungguh pun demikian, juga terhadap mereka yang memburuh itu, yang mengerjakan pekerjaan kecil-kecil, koperasi harus membuka kesempatan untuk menjadi anggota. Bukan corak pekerjaan yang dikerjakan yang menjadi ukuran untuk menjadi anggota, melainkan kemauan dan rasa bersekutu dan cita-cita koperasi yang dikandung dalam dada dan kepala masing-masing" (Hatta, 1954:215).
Berdasarkan ilustrasi Bung Hatta itu, kiranya jelas, karakter utama ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi pada dasamya terletak pada dihilangkannya watak individualistis dan kapitalistis dari wajah perekonomian Indonesia. Secara mikro hal itu antara lain berarti diikutsertakannya pelanggan dan buruh sebagai anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Sedangkan secara makro hal itu berarti ditegakkannya kedaulatan ekonomi rakyat dan diletakkannya kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang.
Pendek kata, dengan diangkatya ekonomi kerakyatan sebagai prinsip penyelenggaraan ekonomi Indonesia, prinsip itu dengan sendirinya tidak hanya memiliki kedudukan penling dalam menentukan corak sistem perekonomian yang harus diselenggarakan oleh pemerintah pada tingkat makro. la juga memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menentukan corak perusahaan yang sepatuIya dikembangkan pada tingkat mikro.
Penegakan kedaulatan ekonomi rakyat dan pengutamaan kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang, hanya dapat dilakukan dengan menerapkan dan mengamalkan prinsip tersebut.
C.     Urgensi Ekonomi Kerakyatan
Sebagai sebuah paham dan sistem ekonomi yang bermaksud menegakkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi, tentu sangat wajar bila ekonomi kerakyatan cenderung mendapat perlawanan dari berbagai kalangan. Bagi para penganut kapitalisme neoliberal, misalnya, gagasan ekonomi kerakyatan tidak hanya dipandang tidak sejalan dengan teori-teori ekonomi yang telah mereka yakini, tetapi juga cenderung dipandang sebagai ancaman serius terhadap pemenuhan kepentingan-kepentingan pribadi mereka.
Terdapat berbagai argumen yang sering dilontarkan oleh para penghayat kapitalisme neoliberal untuk melecehkan ekonomi kerakyatan. Mereka yang bergerak dalam dunia akademis biasanya akan segera mengatakan bahwa ekonomi kerakyatan hanyalah sebuah jargon politik, tidak ada dalam teks book, dan tidak ada contohnya dalam dunia nyata.
Sementara mereka yang bergerak di sektor dunia usaha, cenderung mengasosiasikan ekonomi kerakyatan dengan sistem ekonomi sosialis otoriter ala Uni Soviet yang sudah bangkrut itu. Agak berbeda dari para penghayat paham kapitalisme neoliberal adalah mereka yang bersimpati terhadaip substansi ekonomi kerakyatan, tetapi tidak yakin terhadap peluang penerapannya. Kelompok yang tergolong ragu-ragu ini biasanya menganggap ekonomi kerakyatan sebagai sebuah gagasan idealis yang tidak realistis. Menurut mereka, di tengah-tengah hegemoni kapitalisme noeliberal yang ditandai oleh berlangsungnya dominasi kapitalisme kasino seperti saat ini, bagaimana mungkin ekonomi kerakyatan dapat diselenggarakan?
Perlawanan dan keragu-raguan terhadap ekonomi kerakyatan adalah hal yang wajar. Sebagai sebuah paham dan sistem ekonomi, setidak-tidaknya dalam jangka pendek, ekonomi kerakyatan memang tidak bermaksud membahagiakan semua kalangan. Artinya, walau pun dalam jangka panjang ekonomi kerakyatan menjanjikan kondisi perekonomian yang lebih berkeadilan, dalam jangka pendek ia adalah ancaman yang sangat serius bagi mereka yang telah merasa sangat diuntungkan oleh sistem ekonomi kapitalis neoliberal.
Sehubungan dengan itu, mungkin ada baiknya bila dikemukakan secara singkat argumentasi yang melatar belakangi pentingnya pelaksanaan demokratisasi modal atau demokratisasi penguasaan faktor-faktor produksi dalam rangka penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan. Selain didasarkan pada motivasi untuk menciptakan keadilan ekonomi, secara politik, demokratisasi modal atau demokratisasi penguasaan faktor-faktor produksi adalah pilar penting bagi sistem demokrasi sosial Indonesia untuk menjamin terselenggaranya demokrasi politik dalam arti yang sebenarnya (Hatta, 1960).
Dalam pandangan ekonomi kerakyatan, demokrasi politik saja tidak mencukupi bagi rakyat banyak untuk mengendalikan jalannya roda perekonomian. Sebab, sebagaimana berbagai bidang kehidupan lainnya, persaingan politik sangat tergantung pada modal. Dengan demikian, walau pun suatu masyarakat telah memiliki kelembagaan politik yang secara prosedural tergolong demokratis, tetapi faktor modal akan tetap memainkan peranan sangat penting dalam mempengaruhi pilihan-pilihan politik masyarakat.
Sebagaimana pemah dikemukakan oleh Gramsei (dalam Sugiono, 1999), sesungguhnya para pemodal besar tidak hanya cenderung memanfaatkan negara sebagai sarana untuk membela kepentingan kelas mereka. Melalui kekuatan modal yang mereka miliki, demokrasi pun cenderung mereka pakai sekedar sebagai sarana untuk melestarikan posisi dominan mereka di tengah-tengah masyarakat.
Hal itu mereka lakukan baik dengan memberi dukungan modal material terhadap kandidat atau partai politik yang memperjuangkan kepentingan-kepentingan kelas mereka, menghambat proses penguatan modal institusional pada kelompok masyarakat yang mereka eksploitasi, maupun dengan cara menguasai dan memanipulasi informasi serta dengan cara mengkomersialkan penyelenggaraan pendidikan. Untuk menghadapi kelicikan para pemodal besar tersebut, tidak ada pilihan lain bagi rakyat banyak seperti kaum buruh, kaum tani, kaum nelayan, usaha kecil-menengah, dan kaum miskin kota, kecuali berusaha mempersenjatai diri mereka dengan modal material yang cukup, kemampuan intelektual yang memadai, dan terutama sekali modal institusional yang kuat.
Upaya untuk mempersenjatai diri dengan ketiga jenis modal tersebut jelas tidak mungkin diperoleh secara cuma-cuma. Ia memerlukan perjuangan. Jika dilihat berdasarkan perspektif pemenuhan hak azasi manusia, terutama hak-hak ekohomi, rakyat banyak pada dasarnya memiliki hak untuk menuntut kepada negara agar memfasilitasi proses penguasaan ketiga jenis modal atau faktor produksi tersebut. Sebagai misal, sebagaimana telah disinggung sebelumnya, adalah dengan menuntut penyediaan peluang kerja dan penghidupan yang layak, serta penyelenggarakan pendidikan cuma-cuma bagi seluruh anggota masyarakat.
Dengan latar belakang seperti itu, sebagaimana halnya kapitalisme neoliberal, ekonomi kerakyatan bukanlah sebuah paham dan sistem ekonomi. Selain merupakan sebuah paham dan sistem ekonomi, ekonomi kerakyatan adalah gerakan politik yang secara tegas memihak pada pemberdayaan kelompok masyarakat yang terpinggirkan dalam sistem ekonomi kapitalis neoliberal, khususnya dari dominasi para pemodal besar yang memang memiliki watak untuk secara terus menerus meminggirkan mereka.
Tujuan utama paham dan sistem ekonomi kerakyatan, berbeda dari sistem ekonomi sosialias otoriter yang pernah dijalankan di Uni Sovyet, bukanlah untuk membasmi para pemodal besar. Tujuan utama ekonomi kerakyatan adalah untuk menciptakan kondisi ekonomi dan politik yang demokratis dan berkeadilan dalam arti yang sebenar-benarnya. Dengan meningkatnya penguasaan modal atau faktor-faktor produksi oleh segenap lapisan anggota masyarakat, dan dengan meningkatnya kemampuan mereka dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian, maka penyalahgunaan demokrasi sebagai sarana untuk memperoleh legitimasi oleh para pemodal besar diharapkan akan dapat dihindari.
Berangkat dari substansi dan urgensi sistem ekonomi kerakyatan sebagaimana dikemukakan tersebut, beberapa hal mudah-mudahan kini menjadi lebih jelas, terutama bagi mereka yang selama ini masih ragu-ragu terhadap kemungkinan penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia. Pertama, sebagai sebuah paham, ekonomi kerakyatan bukanlah sebuah paham yang bersifat apolitis. Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, ekonomi kerakyatan juga berperan sebagai gerakan politik untuk mencegah berlanjutya kesewenang-wenangan para pemodal besar, termasuk kesewenang-wenangan kekuatan modal internasional dan lembaga-lembaga keuangan dan perdagangan multilateral seperti Bank Dunia, IMF, dan WTO.
Kedua, jika dilihat dari segi konstituennya, konstituen utama ekonomi kerakyatan adalah kelompok masyarakat yang terpinggirkan dalam sistem ekonomi kapitalis neoliberal. Dalam garis besarnya mereka terdiri dari kaum buruh, kaum tani, kaum nelayan, pegawai negeri golongan bawah, usaha kecil-menengah, dan kaum miskin kota. Di luar kelima kelompok besar tersebut tentu terdapat berbagai kelompok masyarakat lainnya yang dapat pula digolongkan sebagai kelompok teipinggirkan dalam sistem ekonomi kapitalis neoliberal.
Ketiga, jika dilihat dari musuh strategisnya, musuh utama gerakan ekonomi kerakyatan terdiri dari para penguasa negara-negara industri pemberi ulang, perusahaan-perusahaan multinasional dan transnasional (MNC dan IC), lembaga-lembaga keuangan dan perdagangan mulitateral yang menjadi agen utama penyebarluasan kapitalisme neoliberal, para penguasa negara yang menjadi kaki tangan kepentingan para pemodal besar, dan para pemodal besar domestik yang menghalang-halangi upaya perwujudan sistera ekonomi kerakyatan.
Orientasi ekonomi kerakyatan pada penciptaan kondisi ekonomi dan politik yang demokratis dan berkeadilan tersebut tentu sangat bertentangan dengan kepentingan kelompok-kelompok masyarakat yang telali merasa sangat diuntungkan oleh sistem perekonomian yang sedang berjalan. Artinya, dengan orientasi seperti itu, tantangan yang dihadapi oleh ekonomi kerakyatan pada dasarnya tidak hanya karena ia sekedar jargon politik, atau karena ia tidak ditemukan dalam teks book, melainkan karena penyelenggaraannya merupakan ancaman bagi kesinambungan dominasi kelompok yang berkuasa dan serba punya dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian Indonesia. Dalam konteks situasi perekonomian Indonesia ssat ini, secara keseluruhan, tantangan terbesar yang dihadapi oleh ekonomi kerakyatan terutama datang dari dua pihak.
Pertama, dari kelompok masyarakat yang selama ini telah sangat diuntungkan oleh kapitalisme perkoncoan (crony capitalism) yang diselenggarakan oleh Orde Baru. Walau pun secara formal Orde Baru telah berhasil disingkirkan, tetapi praktik KKN masih terus merajalela. Bahkan, ada indikasi bahwa dalam era multi partai sekarang ini, berlangsung proses demokratisasi dalam pelaksanaan KKN di Indonesia. Sebagaimana ditengarai oleh lembaga Transparency International yang berkedudukan di Jerman, tahun 2002 Indonesia masih menempati urutan ketujuh sebagai negara juara korupsi. Tetapi tahun 2003, posisi Indonesia justru naik ke urutan keenam. Kejahatan ekonomi-politik yang sebagian besar melibatkan para pejabat negara dan para pemodal besar tersebut, tentu merupakan kenikmatan tersendiri yang diwariskan Orde Baru, yang tidak mudah untuk dihapus begitu saja. Para pejabat negara yang telah bertahun-tahun menikmati rasa manis kapitalisme perkoncoan tersebut tentu akan mempertahankan sistem itu sekuat tenaga. Demikian halnya dengan para pengusaha perkoncoan atau para kroninya. Banyak cara yang dapat mereka tempuh dalam mempertahankan posisi dominan mereka miliki, termasuk dengan menyelinap dan menelikung proses transisi demokrasi yang sedang berlangsung di Indonesia.
Kedua, dari jaringan kekuatan modal internasional, khususnya dari kekuatan kapitalisme kasino yang ingin mencengkeram dan menghisap perekonomian Indonesia. Walau pun selama Orde Baru kekuatan modal internasional ini sudah hadir di sini, tetapi ketika itu mereka terpaksa harus berbagi dengan Soeharto dan para kroninya. Kini, setelali berakhimya kekuasaan Soeharto, mereka berusaha sekuat tenaga untuk memiliki arena bermain yang lebih leluasa untuk mengekploitasi dan menguras kekayaan Indonesia.
Celakanya, Orde Baru telah mewariskan utang luar negeri yang sangat besar jumlahnya terhadap rakyat Indonesia. Bahkan, untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia dari kehancuran yang lebih drastis, Soeharto telah secara resmi mengundang IMF untuk menjadi “dokter penyelamat” perekonomian Indonesia. Kondisi ekonomi Indonesia yang terlanjur terjebak dalam perangkap utang luar negeri sebesar hampir 130 milyar dolar AS itulah terutama yang dicoba dimanfaatkan oleh jaringan kekuatan modal internasional untuk memaksakan penyelenggaraan sistem ekonomi kapitalis neoliberal di negeri ini.
Sebagaimana berlangsung beberapa tahun belakangan ini, menyusul penanda tanganan Letter of Intent (LOI) oleh pemerintah Indonesia, negeri ini dipaksa oleh IMF untuk menyelenggarakan sejumlah agenda kapitalisme neoliberal yang dikenal sebagai paket program penyesuaian struktural (structural adjustment program). Pelaksanaan paket program penyesuaian struktural yang dikenal pula sebagai paket kebijakan Konsensus Washington itulah yang kita saksikan melalui pelaksanaan kebijakan uang ketat dan penghapusan subsidi, liberalisasi keuangan dan perdagangan, serta dalam pelaksanaan privatisasi BUMN di Indonesia.
Di tengah-tengah situasi perekonomian Indonesia yang tengah menjadi ajang rebutan antara oligarki kekuatan kapitalisme perkoncoan Orde Baru dan kekuatan kapitalisme internasional itu, jelas tidak ada pilihan lain bagi rakyat Indonesia, kecuali segera merapatkan barisan untuk memperjuangkan penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan secepatnya. Amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) No. IV/1999) untuk menyelenggarakan sistem ekonomi kerakyatan, harus benar-benar dimanfaatkan oleh seluruh rakyat Indonesia untuk mewujudkan sistem ekonomi kerakyatan secepatnya.
D.    Agenda Ekonomi Kerakyatan
Agar ekonomi kerakyatan tidak hanya berhenti pada tingkat wacana, sejumlah agenda kongkret ekonomi kerakyatan harus segera diangkat kepermukaan. Dalam garis besarnya terdapat tujuh agenda pokok ekonomi kerakyatan yang perlu mendapat perhatian. Ketujuhnya adalah inti dari politik ekonomi kerakyatan dan merupakan titik masuk untuk menyelenggarakan sistem ekonomi kerakyatan dalam jangka panjang.
Pertama, memperjuangkan penghapusan sebagian utang luar negeri Indonesia sebagai upaya untuk mengurangi tekanan terhadap belanja negara dan neraca pembayaran. Penghapusan utang luar negeri terutama perlu dilakukan terhadap utang luar negeri yang tergolong sebagai utang najis (odious debt), yaitu utang luar negeri yang proses pembuatannya sarat dengan manipulasi para kreditur, sedangkan pemanfaatannya cenderung diselewengkan oleh para pejabat yang berkuasa untuk memperkaya diri mereka sendiri.
Selanjutnya, pembuatan utang luar negeri baru perlu dihentikan, sebab selain ini ia lebih banyak ditujukan untuk menjaga keseimbangan neraca pembayaran dan membangun berbagai proyek yang bersifat memfasilitasi penanaman modal asing di sini. Selain tidak bermanfaat bagi peningkatan kemakmuran rakyat, pembuatan utang luar negeri baru hanya akan menyebabkan semakin dalamnya perekonomian Indonesia terpuruk ke dalam perangkap utang.
Kedua, meningkatkan disiplin pengelolaan keuangan negara dengan tujuan untuk memerangi KKN dalam segala dimensinya. Salah satu tindakan yang perlu diprioritaskan dalam hal ini adalah penghapusan dana-dana non-bujeter yang tersebar secara merata pada hampir semua instansi pemerintah. Melalui peningkatan disiplin pengelolaan keuangan negara ini, diharapkan tidak hanya dapat diketahui volume pendapatan dan belanja negara yang sesungguhnya, tetapi nilai tambah dari berbagai komponen keuangan negara itu terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dapat ditingkatkan pula.
Sehubungan dengan itu, peranan negara dalam penyelenggaraan perekonomian nasional sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945, wajib dipertahankan. Peranan ekonomi negara tidak hanya terbatas sebagai pembuat dan pelaksana peraturan. Melalui pengelolaan keuangan negara yang disiplin, negara selanjutya memiliki kewajiban dalam memenuhi hak-hak dasar ekonomi setiap warga negara. Prioritas peranan negara dalam hal ini adalah dalam menanggulangi kemiskinan, menyediakan peluang kerja, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi setiap anggota masyarakat.
Ketiga, mendemokratisasikan pengelolaan BUMN. Sebagaimana diketahui pengelolaan BUMN selama ini cenderung didominasi oleh para pejabat pemerintah pusat. Dominasi para pejabat pemerintah ini tidak hanya berakibat pada buruknya kualitas pelayanan BUMN, tetapi terutama berdampak pada berubahnya BUMN menjadi objek sapi perah para penguasa. Dengan latar belakang seperti itu, alih-alih tumbuh menjadi badan usaha meringankan beban keuangan negara, BUMN justru hadir sebagai badan usaha yang menggerogoti keuangan negara.
Untuk mengakhiri hal itu, solusinya bukanlah dengan melakukan privatisasi BUMN, tetapi dengan mendemokratisasikan pengelolaannya. Tiga hal yang perlu dilakukan dalam hal ini adalah sebagai berikut. Pertama, otonomi penyelenggaraan BUMN dari birokrasi pemerintahan, yaitu dengan melimpahkannya kepada sebuah badan otonom yang secara khusus dibentuk sebagai penyelenggara BUMN. Kedua, peningkatan peranan serikat pekerja dalam penyelenggaraan BUMN, baik dengan secara langsung mengikutsertakan pekerja sebagai pemilik saham BUMN, atau memberi hak suara kepada. para pekerja BUMN melalui penerbitan Undang Undang. Ketiga, khusus bagi BUMN yang bergerak dalam bidang eksplorasi sumberdaya alam, keikutsertaan pemerintah daerah dalam kepemilikan perlu dipertimbangkan (Baswir, 2003).
Keempat, peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Hal ini terutama harus diselenggarakan dengan melakukan pembagian pendapatan (revenue and tax sharring), yaitu dengan memberikan hak kepada pemerintah daerah untuk turut secara langsung dalam pengumpulan berbagai jenis pajak yang selama ini dimonopoli oleh pemerintah pusat. Bahkan, untuk jenis-jenis pajak tertentu seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hak pungut sebaiknya langsung diserahkan kepada pemerintah daerah.
Kelima, pemenuhan dan perlindungan hak-hak dasar para pekerja serta peningkatan partisipasi para pekerja dalam penyelenggaraan perusahaan. Sesuai dengan amanat Pasal 27 ayat 2 UUD 1945, setiap warga negara Indonesia tidak hanya berhak mendapatkan pekerjaaan, tetapi juga berhak mendapatkan penghidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan. Dalam rangka itu, peningkatan partisipasi pekerja dalam penyelenggaraan perusahaan (demokrasi di tempat kerja), yang antara lain dapat dimulai dengan menyelenggarakan program kepemilikan saham bagi para pekerja (employee stock option program), adalah bagian integral dari proses pemenuhan dan perlindungan hak-hak dasar para pekerja tersebut.
Keenam, pembatasan penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada para petani penggarap. Penguasaan lahan pertanian secara berlebihan yang dilakukan oleh segelintir pejabat, konglomerat, dan petani berdasi sebagaimana berlangsung saat ini harus segera diakhiri. Sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan Pasal 2 UUPA 1960, negara berhak mengatur peruntukan, penggunaan, persediaaan, dan pemeliharaan lahan pertanian bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hasil pengambilalihan lahan pertanian ini, ditambah dengan ribuan hektar lahan pertanian di bawah penguasaan negara lainnya, harus diredistribusikan kembali kepada para petani penggarap yang memang menggantungkan kelangsungan hidup segenap anggota keluarganya dari mengolah lahan pertanian.
Ketujuh, pembaharuan UU koperasi dan pembentukan koperasi-koperasi sejati dalam berbagai bidang usaha dan kegiatan. Koperasi sejati tidak sama dengan koperasi “persekutuan majikan” ala Orde Baru yang keanggotaannya bersifat tertutup dan dibatasi pada segelintir pemilik modal sebagaimana saat ini banyak terdapat di Indonesia (Baswir, 2000). Koperasi sejati adalah koperasi yang modalnya dimiliki secara bersama-sama oleh seluruh konsunien dan karyawan koperasi itu. Dengan kata lain, koperasi sejati adalah koperasi yang tidak mengenal diskriminasi sosial, agama, ras, dan antar golongan dalam menentukan kriteria keanggotaamya. Dengan berdirinya koperasi-koperasi sejati, pemilikan dan pemanfaatan modal dengan sendirinya akan langsung berada di bawah kendali anggota masyarakat.
Sebagai penutup perlu dikemukakan bahwa peningkatan kesejahteraan rakyat dalam rangka sistem ekonomi kerakyatan, berbeda dari kebiasaan selama ini, tidak didasarkan pada paradigma lokomotif. Tetapi berdasarkan paradigma pondasi. Artinya, peningkatan kesejahteraan rakyat dalam rangka sistem ekonomi kerakyatan tidak lagi bertumpu pada dominasi pemerintah pusat, pasar ekspor, modal asing, dan dominasi perusahaan-perusahaan konglomerasi, melainkan pada kekuatan pemerintah daerah, sumberdaya domestik, partisipasi para pekerja, usaha pertanian rakyat, serta pada pengembangan koperasi sejati, yaitu yang berfungsi sebagai fondasi penguatan dan peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat.
Di tengah-tengah situasi perekonomian dunia yang dikuasai oleh kekuatan kapitalisme kasino seperti saat ini, kekuatan pemerintah daerah, sumberdaya dan  pasar domestik, partisipasi para pekerja, usaha-usaha pertanian rakyat, serta jaringan koperasi sejati, sangat diperlukan sebagai pondasi tahan gempa keberlanjutan perekonomian Indonesia. Di atas fondasi ekonomi tahan gempa itulah selanjutya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan, partisipatif, dan berkelanjutan akan diselenggarakan.
Dengan melaksanakan ketujuh agenda ekonomi kerakyatan tersebut, mudah-mudahan bangsa Indonesia tidak hanya mampu keluar dari krisis, tetapi sekaligus mampu mewujudkan masyarakat yang adil-makmur sebagaimana pernah dicita-citakan oleh para Bapak Pendiri Bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar